Revolusi Anjing Masa Depan

CRISTIANO RONALDO MAHO

Jembatan di Atas Awan

Gambar Sketch Pemain Bola

10 Orang Terkaya Sejagad Versi Forbes 2011

Daftar nama orang terkaya : Taipan asal Meksiko, Carlos Slim Helu, tahun ini tetap menjadi orang terkaya di dunia

Jumat, 07 Desember 2012

RIBA, BANK, DAN ASURANSI

RIBA, BANK, DAN ASURANSI
A.      RIBA
1.        Pengertian dan Dasar Hukum Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa, yaitu tambahn (az ziyadah) atu kelebihan. Riba menurut istilah adalah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar sesuatu barang yang tidak diketahui sama sekali menurut syarak, atau dalam tukar-menukar itu diayaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Syekh Muhammad Abduh mendefinisikan, riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada prang yang meminjam hartanya atau uangnya karena janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Riba dapat terjadi pada utang-utang,pinjaman, gadai, atau sewa-menyewa. Sebagai contoh, Ridwan meminjam uang sebasar Rp. 20.000,- , pada hari Selasa disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Ridwan harus mengembalikan uang tersebut denagn tambahan 2%. Maka, hari berikutnya Ridwan harus mengembalikan uangnya menjadi Rp. 20.4000,- . Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunah dan ijmak menurut ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melibihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. Fuad Moch. Fahruddin berpendapat bahwa riba adalah sebuah transaksi pemerasan.
Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunah dan ijmak para ulama adalah sebagai berikut:
a.    Al-Qur’an
. . . إِنَمَا الْبَيْعُ مِثْلَ الرِّبَوا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَوا . . . {275}
“...Sesumgguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدَقَتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276}
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَتَأْ كُلُوا الرِّبَوا أّضْعَفًا مُّضَعَفَةً واتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {130}
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya  kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130)
b.   Sunah Rasulullah saw.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّبَاوَمَوْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءُ {متفق عليه}
“Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)
إِحْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ : قَالُوْا : يَارَسُوْلَ اللَّهُ وَمَاهُنَ قَالَ : الشِّرْكَ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاَكْلُ الرِّبَا ، وَاَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ الزَّحْفِ وَقَدْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ {متفق عليه}
“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan”. Para sahabat bertanya,”Apakah tujuh hal tersebut ya Rasulullah?” Rasulullah saw. bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang, dan menuduh berzina wanita yang suci, beriman, dan lupa (lupa dari maksiat).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
c.    Ijmak para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt.. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan, menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.
2.        Macam-macan Riba
Para ulama fiqih membagi riba menjadi empat mecam, yaitu:
a.    Riba Fadl(رِبَا الفَصْلِ)
Riba fadl adalah tukar-menukar atau jual beli dua buah barang yang sam jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukatnya. Atau jual beli yang mengandung unsur ribapada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Sebagai contohnya adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebit riba fadl.
Supaya tuka-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka arus ada tiga syarat yaitu:
a)    Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
b)   Tibangan atau takarannya harus sama.
c)    Serah terima pada saat itu juga.
b.   Riba Nasi’ah(رِبَا النَّسِيْءَة)
Riba nasi’ah yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis yang maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarnnya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakarda ditimbang yang sama jenisnya. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual saru kilogram dengan satu setengah kilogram beras ayng dibayarkan setelah dua bulan kemudian. Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah.
عَنْ سَمُرَةَبْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْءَةً
“Dari Samurah bin Jundub sesungguhnya Nabi saw. telah melarang jual beli binatang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan.” (H.R. Lima ahli hadist)
c.    Riba Qardi(رِبَا القَرْضِ)
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Ali meminjam uang kepada Abbas sebesar Rp. 10.000,00. Kemudian Abbas mengharuskan kepada Ali untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 11.000,00. Tambahan Rp. 1.000,00 inilah yang disebut riba qardi.
d.   Riba Yad(رِبَا اليَدِ)
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa riba yad adalah jual beli yang mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai berai antara dua orang yang berakad sebelum serah terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dan syair tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.
Menurut ulama Syafi’iyah bahwa antara riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak jelas. Perbedaannya, riba yad mengakhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasi’ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar.
Dasar hadits yang mengungkapkan ketertolakan sistem ini adalah:
إِنَّمَا الرِّبَا فِى النَّسِيْئَةِ {رواه البحارى و مسلم}
“Tidak ada riba kecuali pada riba nasi’ah.” (H.R. Bukhari Muslim)
Ada syarat-syarat agar jual beli tidak menjadi riba, yaitu:
1.    Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
a.    Serupa timbangan dan banyaknya.
b.    Tunai.
c.    Timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2.    Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
a.    Tunai.
b.    Timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Semua agama Samawi mengharamkan riba. Hal ini disebabkan karena riba mempunyai bahaya yang sangat berat. Diantaranya adalah:
1.    Dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling tolong-menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri, serta yang mengeksploitasi.
2.    Dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras, dan penimbunan harta di salah satu pihak. Islam menghargai kerja sama sebagai sarana pencarian nafkah.
3.    Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
3.        Hikmah Pelarangan Riba
Diharamkan hikmah diharamkannya riba yaitu:
a.    Menghindari tipu daya diantara sesama manusia.
b.    Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c.    Memotifasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum muslimin.
d.   Menutup seluruh pintu bagi orang muslim.
e.    Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.
f.     Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar  ia mancari bekal untuk akhirat.
4.        Menjauhkan Praktik Riba
Karena riba adalah sesuatu yang diharamkan, maka menjauhkan diri dari praktik riba adalah sesutu yang sangat mulia dan beroleh pahala. Agar kita dapat manjauhkan diri dari praktik riba maka yang harus dilakukan adalah:
a.    Membiasakan hidup sederhana, tidak boros.
b.    Membiasakan diri menabung apabila ada kelebihan rezeki dari Allah swt.
c.    Menghindarkan diri dari berfoya-foya selagi ada kelebihan.
d.   Menghindari kebiasaan berhutang.
e.    Mengadakan usaha bersama dibidang ekonomi, seperti koperasi di sekolah atau di masyarakat.
f.     Rajin mensyukuri nikmat Allah swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
g.    Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.
B.       BANK
1.        Pengertian Bank
Menurut UU No.10 tahun 1992 tentang bank, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Dr. Fuad Moh. Fachruddin, bank adalah suatu perusahaan yang memperdayagunakan hutang-piutang, baik yang merupakan uangnya sendiri maupun orang lain. Bank memperedarkan uang untuk kepentingan umum, tidak membekukannya, dan tidak pula menimbun kekayaan dalam satu tangan. Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman, serta tempat meminjam (dana) yang teratur. Oleh karena itu, bank menolong manusia dalam menghadapi esulitan keuangan pada umumnya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi bank adalah sebagai berikut:
a.    Menyimpan dana masyarakat.
b.    Menyalurkan dana masyarakat ke publik.
c.    Memperdagangkan utang piutang.
d.   Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.
e.    Tempat menyimpan hata kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
f.     Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Pendirian bank adalah dengan beberapa tujuan, diantaranya yaitu:
a.    Menolong manusia dalm banyak kesulitan, (peminjaman uang tunai atau kridit).
b.    Meringankan hubungan antara para pedagang dan penguhasa dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).
c.    Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.
d.   Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasiolan dalam seluruh bidang kehidupan.
2.        Dasar Hukum Islam
Karena bank adalah masalah baru dalam khazanah hukum Islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank.berikut inibabarapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).
a.    Kelompok yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sisitem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
Keharaman bank dikaitkan dengan pemberian bunga bank terhadap nasabah. Bunga bank dalam pandangan para ulama ini adalah riba nasi’ah, sedangkan riba nasi’ah terlarang dalam hukum Islam. Maka dari itu, hukum bank adalah haram.
b.   Kelompok yang tidak mengharamkan
Ulama yang ridak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A. Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 130.
c.    Kelompok yang menganggap syubhat (samar)
Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar).
Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kadah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (nonswasta), dan tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.
3.        Jenis-jenis Bank
Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
a.    Bank Konvensional (dengan sistem bunga)
Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Jika melihat dari kegiatan usahanya, maka perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1)   Usaha Bank Umum
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b.    Memberikan atau menyalurkan kredit.
c.    Menerbitkan surat pengakuan utang.
d.   Membeli, menjual, menjamin, atau resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e.    Memindahkan uang bank untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f.     Menempatkan dana pada peminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atau sarana lainnya.
g.    Menerima pembayaran atau tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar kontrak kerja sama.
j.      Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k.    Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
l.      Melakukan kegiatan piutang dan usaha kartu kredit.
m.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
n.    Melakukan kegiatan lain yang lezim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Di samping legiatan tersebut, bank umum juga berfungsi dalam mengurusi beberapa hal berikut ini, yaitu:
a)    Melakukan kegiatan dalam hal valuta asing.
b)   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti asuransi, sewa guna usaha, perusahaan efek, lembaga kliring.
c)    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit.
d)   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurusan dana pensiun.
2)   Bank Usaha Perkreditan Rakyat
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, bank usaha perkreditan rakyat meliputi:
a)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu.
b)   Memberikan kredit.
c)    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
d)   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada pihak bank lain.
b.   Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil)
Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tetang hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariahdengan prinsip bagi hasil.
Islam mengajarkan ekonomi yang berkeadilan, Islam mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran untuk larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20, diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut:
1.    Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendekiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar.
2.    Bubai Islamic Bnak (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab.
3.    Islamic Developmen Bank (1975) di Saudi Arabia.
4.    Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir.
5.    Kuwait House Finance (1977) di Kuwait.
6.    Jordan Islamic Bank (1978) di Yordania.
7.    Al-Amanah Islamic Investment Bank (Filipina).
Tentunya masih banyak lagi pertumbuhan dan perkembangan bank syariah yang tersebar di seluruh dunia baik di negara-negara Islam maupun di negara Eropa.
Perbedaan antara bank konvesional dan bank syariah adalah terletak pada sistem pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Dewan Syariah. Maksudnya, pengelolaan dan produk syariah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Bank Syariah sebelum diluncurkan ke masyarakat luas. Perbedaan lainnya kalau bank konvensional dalam operasionalnya didasarkan pada bunga, sehingga motif orang yang menanamkan uangnya di bank tersebut tidak lain adalah mencari keuntungan dengan mengharap bunga, sedangkan pada bank syariah para nasabah tidak demikian melainkan motifnya adalah bagi hasil artinya untung rugi ditanggung bersama antara pihak bank dan juga nasabahnya. Dana yang dititipkan pada bank syariah semata-mata disalurkan untuk kepentingan kemaslahatan umum yang memebutuhkanya, yang diatur dengan perjanjian bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
4.        Operasional Bank Syariah
Prinsip operasional dan produk syariah dapat dilihat dari dua sisi, sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada masyarakat.
a.    Pergerakan Dana Masyarakat
Dalam hal penyerahan dana dari masyarakat, dilaksanakan berdasarkan dua prinsip, yaitu al-wadi’ah dan udarabah.
1)   Prinsip Al-Wadi’ah (prinsip simpan murni)
Prinsip al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya-mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata. Dalam kegiatan perbankkan, pihak nasabah adalah pihak yang menitipkan uangnya pada pihak bank. Pihak bank harus menjaga titipan tersebut dan mengembalikannya apabila si nasabah menghendakinya.
Dasar hukum al-wadi’ah adalah Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 58, Al-Baqarah ayat 283, dan Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya: “Bayarkanlah (kembalikanlah) petaruh (barang titipan) itu kepada orang yang memercayai engkau dan janganlah sekali-kali engkau khianat meskipun terhadap orang yang khianat kepadamu.”
Suatu hal yang perlu mendapat perhatin dari pihak perbankkan, yakni menggunakan uang nasabah untuk kepentingan bank, maka pihak bank perlu memberikan semacam intensif atau hadiah yang tidak menjadi kesepakatan antara pihak nasabah dan pihak sebelumnya. Hal tersebut perlu, demi membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kesadaran menabung di tengah masyarakat. Di samping itu, pihak bank perlu memberikan bonus-bonus yang dapat memotivasi nasabah supaya menabung dan menitipkan uangnya di bank-bank Islam.
2)   Prinsip Mudarabah
Mudarabah pada dasarnya merupakan subsistem dari musyarakah. Namun demikian para ahli fiqih meletakkan mudarabah dalam posisi tersendiri dan memberikan dasar hukum yang khusus. Ulama Islam menyebut akad ini dengan menggunakan berbagai nama, terkadang disebut juga dengan istilah muqarabah, qirad, dan muamalah.
Prinsip mudarabah berdasarkan firman Allah Q.S. Muzammil ayat 20.
... وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ... {20}
“... dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagai karunia Allah...” (Q.S. Al-Muzammil: 20)
Sementara itu, ketentuan budarabah yang berdasarkan hadits Nabi saw., sebagaimana terdapat dalam buku Hukum Ekonomi Islam, Sahrawadi K. Lubis, disebutkan bahwa Suhaib r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga perkara di dalamnya terdapat keberkatan, yaitu menjual dengan cara pembayaran kredit, muqaradah (mudarabah), mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual”. (H.R. Ibnu Majah)
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sahrawadi k. Lubis bahwa sifat tabungan mudarabah adalah:
a)    Sebuah tabungan dari pihak ketiga di bank Islam,
b)   Uang tabungan mudarabah dapat diambil setiap saat dan berulang kali dengan tidak ada batas waktu,
c)    Bank akan membagi keuntungan kepada nasabah sesuai dengan perjanjian sebelumnya dan sama-sama telah sepakat dengan persetujuan itu,
d)   Pembagian dilakukan dalam setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selam periode tersebut,
e)    Beroperasional lewat rekening berjangka waktu atau bersyarat.
b.   Penyaluran Dana kepada Masyarakat
Dalam hal penyaluran dana ke masyarakat, bank Islam menggunakan prinsip-prinsip berikut:
1)   Al-Mudarabah
Dalam kontrak mudarabah, seandainya terjadi kerugian atau kebangkrutan, maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama-sama antara bank dengan pihak penanam modal, pengusaha, atau nasabah yang mengadakan akad perjanjian. Prinspnya, prinsip ekonomi Islam tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan ada unsur kerja sama di saat badan usaha mengalami kegagalan dalam usahanya. Dengan catatan, kegagalan itu bukan karena kebohongan atau penipuan yang syarat dengan unsur korupsi.
2)   Musyarakah (prinsip bagi hasil)
Masyarakat adalah pemilik modal yang mengadakan perjanjian untuk menyerahkan modalnya pada suatu proyek. Masing-masing pihak memiliki hak untuk ikut serta dalam manajemen proyek tersebut.
3)   Al-Murabahah
Al-Murabahah disebut dana talangan dalam pemenuhan produksi (inventory) dan dapat diterapkan dalam semua jenis pembiayaan penuh. Maksudnya, pihak bank memberikan dana untuk usaha tertentu dengan ketentuan yang dibuat bersama. Sistem ini hampir sama dengan kredit modal kerja yang dikenal dalam bank konvensional. Oleh karena itu, prinsip ini disebut short run financing.
4)   Al-Bai’u Bitaman Ajil (konsep cicilan)
Sistem al-bai’u bitaman ajil adalah pembelian dengan cara pembayaran cicilan. Maksudnya, pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang modal (investasi).
5)   Al-Ijarah (prinsip sewa)
Prinsip al-ijarah dapat dilakukan pada semua jenis pembiayaan penuh. Pembiayaan penuh merupakan talangan dana untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan pemilikan. Dengan demikian, berarti al-ijarah sama dengan leasing dan bank (leasor) memberikan kesempatan kepada nasabah/penyewa (lesse) untuk memperoleh manfaat dari barang untuk jangka waktu tertentu, dengan ketentuan nasabah/penyewa akan menbayar sejumlah uang pada waktu yang disepakati bersama. Apabila telah habis jangka waktunya, benda/barang yang dijadikan sebagai objek al-ijarah tersebut menjadi milik bank.
6)   Al-Bai’u Ta’jir (prinsip jual beli)
Prinsip al-bai’u ta’jir diterapkan pada semua jenis pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana untuk pengadaan, ditambah keuntukngan yang telah disepakati dengan sistem pembayaran sewa yang diakhiri dengan pemilik. Prinsip al-bai’u ta’jir ini hampir sama dengan sewa beli. Setelah habis pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, objek barang/benda tersebut menjadi milik nasabah.
7)   Qard Hasan
Prinsip qard hasan adalah rencana keuangan dalam bentuk pinjaman kebijakan yang tidak dikenakan biaya dan tanpa bunga. Jenis pinjaman ini diberikan pada konsumen atau pengusaha yang mengalami situasi yang sulit atau pengeluaran yang tidak direncanakan. Dengan kata lain, prinsip ini adalah penyuntikan dan bagi pengusaha atau konsumen yang sedang jauh atau bangkrut.
Kehadiran bank syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya:
1.    Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga bank konvensional adalah riba, maka bank syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito, bagi hasil maupun lainnya.
2.    Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik riba (bunga) yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.    Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnisdan perekonomiannya.
4.    Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
5.    Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut:
a.    Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya: biaya telegram, telepon, atau telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya.
b.    Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.
C.      ASURANSI
Sesuai dengan prinsip Islam yang menghindari bentuk-bentuk bunga, dalam akad asuransi tidak ada riba di dalamnya. Asuransi merupakan produk ekonomi Islam yang tergolong baru dalam khazanah hukum Islam. Berbagai perbedaan pendapat muncul di kalangan umat Islam terkait apakah akad asuransi ini dibenarkan dalam islam atau tidak.
1.        Pengertian Asuransi
Istilah asuransi seringkali dasamakan dengan istilah pertanggungan (kafalah). Pengertian tersebut dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasurasian.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengingatkan diri pada tertanggung dengan menerima premiasuransi, untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa asuransi pada dasarnya adalah pertanggungan dan ikhtiar seseorang dalam rangka menanggulangi resiko atau akibat-akibat dari terjadinya sebuah peristiwa yang tidak diinginkan (diharapkan) terjadi, namun terjadi.
Menurut pasal KUPD, asuransi adalah suatu perjanjian (akad) antara seseorang yang mempertanggungkan sesuatu dengan seorang penanggung atau asurator. Menurut perjanjian ini, si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus maupun berkala dari orang yang mempertanggungkan itu, dan dia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh si mempertanggungkan karena kejadian kelak (kemudian hari) yang sebelumnya tidak dapat ditentukan dan diketahui oleh siapa pun, seperti kebakaran, kehilangan, dan kerusakan.
2.        Dasar Hukum Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketetuan mengenai asuransi, aik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw., termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Untuk mengeluarkan sebuah produk hukum ijtihad, dapat menggunakan berbagai cara, antara lain menggunakan konsep maslahah mursalah atau dengan cara kias (metode analgis). Berdasarkan hasil ijtihad para ulama dengan menggunakan metode ini maka dasar hukum asuransi di lingkungan ulama muncul beragam atau berbeda-beda. Perbedaan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.    Pendapat pertama, mengatakan bahwa asuransi dengan sagala bentuk perwujudannya dipandang haram menurut ketentuan hukum. Artinya, melakukan akad asuransi tidak dibolehkan. Ulama yang mengharamkan asuransi ini adalah Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Yusuf al-Qardawi.
b.    Pendapat kedua, menyatakan bahwa asuransi dengan sagala bentuk perwujudannya dapat diterima dalam syariat Islam. Ulama yang mendukung pendapat ini adalah Abdul Wahab Khallaf dan Mustafa Ahmad Zarqa (Syiria), Muhammad Yusuf Musa (Kairo).
c.    Pendapat ketiga, mengatakan bahwa asuransi sosial diperbolehkan, sedangkan asuransi komersial tidak diperdolehkan, kaena bertentangan dengan syariat Islam. Pendapat ini didukung oleh ulama Abu Zahrah.
d.   Pendapat keempat, mengatakan bahwa asuransi dengan segala bentk perwujudannya dipandang syubhat. Pendapat tersebut didukun oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir (Indonesia).
Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, hendaknya berdasarkan asa gotong royong (ta’awun) dan perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba atau keuntungan dengan jalan yang tidak benar.
Dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia yang ditulis oleh Vide Wirjono Prodjadikoro, dijelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van Koophandel (Kitab Undang-Undang Perniagaan), bahwa asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
3.        Tujuan Asuransi
Tujuan asuransi adalah meawarkan jaminan perlindungan untuk menghadapi kerugian akibat suatu bencana yang terjadi pada yang diasuransikan, tanpa ada unsur penambahan kekayaan seseorang.
Cara untuk menanggulangi bahaya yang mungkin terjadi biasanya dipraktikkan dengan bersama-sama menanggung kerugian itu untuk tujuan meringankan beban penderita yang diasuransikan. Hal ini berarti bahwa tujuan dari asuransi lebih dekat dengan arti iuran ntuk perlindungan bersama.
4.        Jenis Asuransi
Social insurance lebih dianjurkan daripada bentuk-bentuk asuransi lain yang tidak jelas status hukumnya. Di Indonesia terdapat dua asuransi, yaitu asuransi sosial dan takaful. Asuransi sosial adalah asuransi pemerintah yang merupakan tuntunan UU 1945, khususnya pasal kesejahteraan sosial. Asuransi takaful merupakan lembaga asuransi yang berbasis Islam. Pembahasan kedua modal asuransi (sosial dan takaful) dirasa lebih cocok dan diterima oleh masyarakat Islam di Indonesia.
Asuransi sosial memiliki kekhususan tersendiri, diantaranya:
a.    Penyelenggara pertanggungan (asuransi) adalah pemerinta.
b.    Sifat hukum pertanggungan itu adalah wajib bagi seluruh anggota masyarakat atau sebagai anggota tertentu masyarakat. Misalnya, bagi para penumpang kendaraan, baik laut, darat maupun udara.
c.    Penentuan penggantian kerugian diatur oleh pemerintah dengan peraturan khusus yang dibuat untuk itu.
d.   Tujuan asuransi memberikan suatu jaminan sosial (social security), bukan untuk mencari keuntungan.
Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
a.    Mempunyai akad takafuli (tolong-menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musbah yang akan datang.
b.    Dana yang terkumpul menjadi amanah pengeloladana. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah seperti mudarabah, wakalah, wad’ah, dan murabahah.
c.    Premi memiliki unsur tabaruq atau mortalita (harapan hidup).
d.   Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30% dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama yang memiliki nilai 70% dari premi.
e.    Dari rekening tabarru’ (dana kebijakan seluruh peserta) sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.
f.     Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk di mana apabila terjadi musibah, maka semua peserta ikut saling menanggung dan membantu.
g.    Keuntngan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah), atau dalam akad tabarru’ dapat berbentuk dengan memberikan hadiah kepada peserta dan upah (fee) kepada pengelola.
h.    Mempunyai misi akidah, sosia serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi istiqadi.

Minggu, 02 Desember 2012

10 Film Thailand Wajib DITONTON!!!

10 Film Thailand Wajib DITONTON!!!

Sudah bosan dengan invasi yang berhubungan dengan Korea baik musik, film maupun drama seri? Kini saatnya kita menengok film produksi sineas Thailand yang tak kalah seru, lucu dan romantis.
Penasaran? Mari simak rangkuman 10 film Thailand pilihan editor KapanLagi.com® ini yang wajib di tonton untuk menghabiskan akhir pekan.
10. FRIENDSHIP (2008)

Foto: Istimewa
FRIENDSHIP adalah drama romantis rilisan tahun 2008 yang dibintangi oleh Mario Maurer dan Apinya Sakuljaroensok. Film yang disutradarai oleh Chatchai Naksuriya ini bercerita tentang kisah cinta pertama sepasang remaja dan perpisahan yang harus mereka hadapi.
Dengan alur flashback kita akan dibawa pada sosok Singha dewasa yang menghadiri reuni SMA-nya. Dari reuni tersebut, Singha berharap bisa bertemu dengan Mituna, sahabat sekaligus gadis yang menjadi cinta pertamanya di sekolah. Namun Mituna tak datang. Dia menghilang dan tak pernah kembali sejak perpisahan menyakitkan di hari kelulusan mereka.
9. SUCKSEED (2011)

Foto: Istimewa
Dikembangkan dari film pendek berjudul SUCK3/2SEED drama komedi satu ini sukses menghipnotis publik Thailand dan negara tetangga. DemamSUCKSEED juga sempat melanda tanah air ketika film yang disutradarai oleh Chayanop Boonprakob ini tayang di jaringan Blitz.
Bercerita tentang tiga loser yang sudah bersahabat sejak SD hingga duduk di bangku SMA. Mereka adalah Eped (Jirayu La-ongmanee), Koong (Patchara Jirathiwat) dan Ex (Thawat Pornrattanaprasert) yang berkeinginan kuat membentuk sebuah grup band beraliran rock bernama Koong and Friends.
8. YES OR NO (2011)

Foto: Istimewa
Diadaptasi dari buku berjudul Yes Rak Nee Chai Leay & No Kor Wo Jai Mai Rak karya Lalanon. Film yang disutradarai oleh Sarasawadee Wongsompetch ini mengklaim dirinya sebagai film lesbian pertama di Negeri Gajah Putih tersebut.
Pai (Aom Sucharat Manaying) yang tinggal di asrama khusus cewek dekat kampus memilih pindah kamar karena teman satu roommate-nya yang bernama Jane (Arisara Thongborisut) dan kebetulan lesbian, selalu ribut dengan pacarnya. Setelah pindah, bukannya tenang, Pai malah sekamar dengan Kim (Suppanad Jittaleela) seorang lesbian yang condong kearah cowok. Merasa semakin tak nyaman, Pai meminta pindah kamar lagi.
Sayangnya Pai tak beruntung karena guru pengawas tidak mengizinkan dia pindah. Akhirnya, Pai pun terpaksa tinggal bersama Kim dengan banyak peraturan seperti tidak boleh terlalu berisik, bahkan membuat batas garis wilayah di kamar mereka.
7. UNCLE BOONME (2010)

Foto: Istimewa
Drama yang menyabet gelar Palme d'Or di ajang Cannes 2010 ini terinspirasi dari buku berjudul A Man Who Can Recall past Lives karyaPhra Sripariyattiweti. Berkisah tentang Boonme (Thanapat Saisaymar) yang tengah berada dipersimpangan antara hidup dan mati karena penyakit gagal ginjal. Dia memilih untuk menghabiskan sisa hidup di tempat terpencil di kaki gunung bersama adik iparnya yang pincang bernama Jen (Jenjira Pong) serta keponakan mereka, Tong (Sakda Kaewbuadee).
UNCLE BOONME bukanlah film yang mudah dinikmati setiap orang. Drama yang disutradarai oleh Apichatpong Weerasethakul adalah film mistik fantasi bergaya surealis kental. Menontonnya harus butuh kesabaran untuk menerjemahkan makna dari gambar yang tersaji.
6. COOL GEL ATTACKS (2010)

Foto: Istimewa
Invasi Alien ala Hollywood pasti udah biasa kita tonton. Tapi bagaimana kalo alien ini bentuknya lucu dan menyerang penduduk di sudut Thailand dengan kelakuan abnormal?
Menceritakan dua keluarga yang awalnya hidup rukun berdampingan. Teerachai (Jaturong Phoboon) adalah pengusaha bakpao isi daging babi. Sedang Maew (Jim Chuanchen) adalah pengusaha es batu. Pertikaian di mulai ketika usaha masing-masing mulai sukses dan Maew merasa dia jadi korban karena asap dari kompor pembuatan bakpao sedikit banyak mengganggu kinerja dalam membuat es batu. Teerachai yang tidak mau memindah cerobong asap dengan alasan hoki jelas membuat pertengkaran dua tetangga ini semakin menjadi.
Beberapa tahun berlalu, drama kecil layaknya Romeo dan Juliet terjadi ketika Moo-Dang (Peak Pattarasaya) anak dari Teerachai, jatuh cinta dengan keponakan Maew, Sommhai (Fred Nattaphong). Dan disaat yang bersamaan pula, rumah mereka telah diinvasi oleh mahluk berbentuk seperti ulat berwarna biru yang ukurannya makin membesar jika terkena panas. Nah, mau nggak mau dua kelompok yang saling bersitegang ini harus bersatu untuk mengalahkan monster demi keamanan dunia.
5. BANGKOK LOVE STORY (2007)

Foto: Istimewa
Berseting di sudut kelam kota Bangkok, kita akan dibawa pada kisah percintaan sesama jenis antara Mhek (Rattanaballang Tohssawat) dan It (Chaiwat Tongsaeng). Mhek adalah seorang pembunuh bayaran yang ditugaskan membunuh It. Sayangnya, takdir berkata lain. Dua pria ini malah jatuh cinta disaat dan waktu yang tidak mudah.
Meski berkisah tentang pasangan gay, Poj Arnon, sang sutradara, tak menghadirkan film ini dengan klise. BANGKOK LOVE STORY justru disajikan dengan penuh emosi. Tak heran jika banyak penghargaan menghampiri mereka seperti dalam 34th Brussels International Independent Film Festival sampai jadi Opening Night Selection untuk Hong Kong Lesbian and Gay Film Festival 2007.
4. THE LOVE OF SIAM (2007)

Foto: Istimewa
Film yang banyak mendapat penghargaan ini sempat menuai kontroversi karena materi promosi sangat bertentangan dengan isi film. Beruntungnya hal tersebut malah membuat film ini mendapat banyak pujian kritisi dan sukses secara finansial.
Berkisah tentang lika-liku pencarian jati diri antara dua sahabat bernama Mew (Witwisit Hiranyawongkul) dan Tong (Mario Maurer). Dimana tanpa mereka sadari sedang tumbuh perasaan bernama cinta dalam hati dua remaja pria ini.
3. BANGKOK (TRAFFIC) LOVE STORY (2009)

Foto: Istimewa
Kadang kita sering menertawakan betapa lebay sinetron di televisi. Tapi film komedi terlaris di Thailand satu ini malah mengadopsi hal too much tersebut untuk menjadi bahan tawa dan terbukti: berhasil!
Dengan klise BANGKOK (TRAFFIC) LOVE STORY bercerita tentang sosok Mei Li (Cris Horwang), wanita berusia thirty something yang tak sengaja bertemu seorang pria di stasiun kereta dan kemudian jatuh cinta. Sayangnya, untuk mendapatkan cinta Loong (Theeradej Wongpuapan), Li harus berjuang ekstra tenaga.
2. HELLO STRANGER (2010)

Foto: Istimewa
HELLO STRANGER menjadi salah satu film komedi terlaris Thailand di tahun 2010. Berkisah tentang pertemuan dua orang asing ketika melakukan tour di Korea dan kemudian saling jatuh cinta.
Menonton film ini membuat kita ingat dengan film Hollywood sepertiBEFORE SUNRISE (1995), SERENDIPITY (2001) sampai LOST IN TRANSLATION (2003) namun dengan cerita lebih ringan, menguras tawa dan tentu saja, menguras emosi ala drama Asia.
1. CRAZY LITTLE THING CALLED LOVE (2011)

Foto: Istimewa
Film yang box office ketika ditayangkan di beberapa negara ini too-cliche-to-be-true. Tapi karena keklisean tersebut penonton lebih bisa meresapi betapa manisnya cinta pertama.
Memasang wajah tampan Mario Maurer dan si cantik Pimchanok LuevisetpaiboolCRAZY LITTLE THING CALLED LOVE berkisah tentang kegalauan Nam. Gadis 14 tahun dengan dandanan ala itik buruk rupa ini sedang jatuh cinta dengan kakak kelas yang bernama Chone. Masalahnya, bisakah cowok tampan seperti Chone jatuh dalam pelukan Nam?

HJSpilt untuk Memecah dan Mengabungkan File

 HJSpilt untuk Memecah dan Mengabungkan File
 
hj-splitPada suatu keadaan, mungkin kita pernah mengalami atau akan mengalami hal ini. Mau mengirim file melalui email, tetapi filenya terlalu besar sedangkan terdapat batasan besar volume file yang ditentukan oleh penyedia email tersebut. Shobat ingin menyimpan suatu file ke cd, flashdisk atau media removable lain, namun ukuran file tersebut terlalu besar sehingga tidak mencukupi untuk disimpan di cd, flashdisk tersebut. Anda ingin mengupload file ke website atau blog anda, namun ukuran file terlalu besar karena ada batasan ukuran file untuk diupload. Nah hal-hal tersebut akan kita jumpai atau pernah kita jumpai yang pada akhirnya kita gagal untuk melakukan apa yang kita ingin lakukan.

Kini hal-hal tersebut diatas tidak perlu terjadi lagi. Dengan menggunakan software hjsplit hal tersebut dapat teratasi dengan mudah. Software ini akan memecah file menjadi beberapa file dengan ukuran yang dapat shobat tentukan. Dengan demikian anda akan bisa mengirimkan file ke email teman anda, anda akan bisa menyimpan file ke beberapa flashdisk atau cd, dan anda akan bisa mengupload file ke internet.


split file Hjsplit sendiri merupakan software portable yang ukurannya relative sangat kecil yaitu 191 kb dalam file .rar. Sehingga shobat tidak perlu untuk menginstallnya kedalam computer namun bisa langsung menjalankannya. Untuk memecah file menjadi beberapa bagian yang lebih kecil, gunakan perintah split. Maka akan muncul jendela split. Tentukan file yang akan dipecah dan lokasi penyimpanan hasil split tadi. Dan jangan lupa tentukan pula besaran pecahan file yang anda inginkan bisa menggunakan satuan kb atau mb. Setelah itu klik start. Hasilnya akan terdapat file-file dengan menggunakan nomor urut. Hal yang perlu diingat adalah jangan merubah nama file hasil split tadi, biarkan saja apa adanya.


join file Untuk menggabungkan file, anda bisa menggunakan perintah Join. Pada jendela perintah join, pilih file yang akan digabung pada input file. Dengan ketentuan semua file yang akan digabung harus berada dalam satu folder. Yang akan tampil pada pilihan hanyalah file dengan nomor urutan 001 atau urutan terkecil saja. Kemudian tentukan folder dimana file yang akan digabung akan tersimpan. Jika sudah klik Start. Maka file sudah tergabung menjadi satu file kembali.



Untuk mendapatkan software hjsplit shobat bisa download pada link download dibawah ini :
 
 
 hjsplit.zip (location 1)
 hjsplit.zip (location 2)
 hjsplit.zip (location 3)

Top Secret (2011)


Top Secret (2011)


Info:
http://www.imdb.com/title/tt2292955/
Release Date:
20 October 2011 (Thailand)
Genre:
Drama
Stars
: Pachara Chirathivat, Walanlak Kumsuwan and Somboonsuk Niyomsiri
Quality:
DVDRip
Encoder:
SHQ@Ganool
Source:
DVDRip x264 AAC
Size:
550MB
Subtitle:
Indonesia, English
Synopsis: Apa yang Anda lakukan di usianya? Usia 16, TOP memperoleh 400.000 Baht bulanan dari bermain game online. Usia 17, Ia rela gagal sekolah dan sebagai gantinya mendapatkan uang dari menjual chestnut untuk 2.000 baht. Usia 18, Keluarganya bangkrut dan tetap 40 juta Baht utang. Usia 19, ia merilis Tao Kae Noi rumput laut untuk lebih dari 3.000 cabang di 7-Eleven. Pada saat ini, Top adalah seorang pengusaha 26 tahun, pemilik rumput laut terlaris di Thailand. Dia memiliki 85 persen dari pangsa pasar yang setara dengan 800 juta Baht per tahun, dan memiliki 2.000 karyawan di perusahaannya. Miliarder akan membiarkan Anda mengenal Ittipat teratas rincian tentang bagaimana ia menyerahkan diri dari pecandu game online yang selalu mendapat diremehkan oleh para guru, untuk miliarder muda yang terkenal. Bagaimana dia mengangkat dirinya ke posisi ini? Tentunya, setiap orang menginginkan untuk menjadi kaya, namun tidak berani semua orang untuk sukses seperti dia. Temukan jawaban yang telah membuat Top menjadi miliarder, sementara Anda masih bisa.




Download film klik ini 

Senin, 14 Mei 2012

Cara Menghitung Peringkat FIFA


Cara Menghitung Peringkat FIFA

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1993, metode perhitungan peringkat FIFA telah mengalami dua kali perubahan besar.

Metode yang digunakan saat ini pertama kali dipakai pada Juli 2006.

Faktor-faktor diperhitungkan adalah sebagai berikut :
*. Hasil pertandingan
*. Status Pertandingan
*. Kekuatan lawan
*. Kekuatan regional

HASIL PERTANDINGAN
HasilPoin
Menang3
Menang (penalti)2
Seri1
Kalah (penalti)1
Kalah0


STATUS PERTANDINGAN
Status pertandingan digunakan sebagai faktor pengali, semakin penting suatu pertandingan semakin besar faktor pengalinya.
Status pertandinganFaktor pengali
Pertandingan
persahabatan
x 1,0
Kualifikasi
Piala Dunia &
Piala Kontinental
x 2,5
Putaran final
Piala kontinental
x 3,0
Putaran final
Piala Dunia
x 4,0


KEKUATAN LAWAN
Semakin tinggi peringkat lawan yang dihadapi semakin besar poin yang bisa diperoleh, karena kekuatan tim lawan digunakan juga sebagai faktor pengali.

Faktor kekuatan lawan dihitung berdasarkan peringkat tim dalam peringkat FIFA terbaru.

Rumus yang digunakan adalah :

\{Opposition strength multiplier} = \frac{200-\{ranking position}}{100}

Pengecualian diberlakukan bagi tim peringkat 1 yang faktor pengalinya ditatapkan 2,00 dan peringkat 150 kebawah yang faktor pengalinya dibulatkan menjadi 0,50.

Contoh 1 :
Jika tim lawan saat ini menduduki peringkat 12 di dunia maka :

\frac{200-12}{100}=1,88
jadi faktor pengalinya adalah 1,88

Contoh 2 :
Jika tim lawan saat ini menduduki peringkat 141 di dunia maka :

\frac{200-141}{100}=0,59
jadi faktor pengalinya adalah 0,59

Jika tim lawan saat ini menduduki peringkat 201 dunia maka :
karena peringkatnya dibawah 150 maka faktor pengalinya dibulatkan menjadi 0,50.

KEKUATAN REGIONAL
Selain kekuatan lawan, FIFA juga memperhitungkan kekuatan relatif dari setiap konfederasi dalam perhitungan poin. Setiap konfederasi diberi bobot antara 0,85 s/d 1,0, berdasarkan penampilan relatif konfederasi di tiga Piala Dunia terakhir.
Faktor pengali kekuatan regional terbaru yang mulai digunakan usai Piala Dunia 2010 adalah sebagai berikut :
Konfederasinilai
UEFA1,00
CONMEBOL1,00
CONCACAF0,88
AFC0,86
CAF0,86
0FC0,85


Faktor pengali yang digunakan adalah rata-rata bobot kekuatan dua tim yang saling berhadapan.
\{Regional strength multiplier} = \frac{\{Team 1 regional weighting} \{Team 2 regional weighting}}

contohnya jika tim dari Eropa berhadapan dengan tim dari Asia maka faktor pengalinya adalah :
\frac{\{1,00} \{0,86}} = 0,93

RANKING POIN
Jika keempat faktor itu sudah diketahui maka semuanya dikalikan dan hasilnya dikali 100 kemudian dibulatkan ke bilangan bulat terdekat.

ranking poin= 100x{hasil pertandingan}x{Status Pertandingan}x{Kekuatan lawan}x{Kekuatan regional}







Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More